Minyak goreng kemasan atau minyak curah adalah termasuk ke dalam sembilan bahan pokok (sembako) yang sering digunakan oleh masyarakat Indonesia. Bentuknya merupakan cairan organik yang tidak larut dalam air namun masih bisa larut dalam pelarut organik.

Biasanya, minyak goreng yang dipakai untuk kebutuhan menggoreng makanan tergolong ke dalam kelompok minyak yang tidak akan mengeras jika dibiarkan mengering di udara (non drying oil). Nah, di Indonesia ada dua jenis minyak goreng non drying oil, yaitu minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah.