Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah melakukan kajian internal untuk dua kebijakan baru terkait dengan minyak goreng.

Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag Bambang Wisnubroto mengatakan, dua kebijakan baru yang disiapkan oleh Kemendag adalah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita dan mengeluarkan minyak curah dari kewajiban domestic market obligation (DMO).

“Ada dua hal yang mungkin kami lakukan perubahan, pertama adalah penyesuaian HET dan opsi untuk minyak curah tidak lagi diperhitungkan jadi DMO,” ujar Bambang dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi bersama Menteri Dalam Negeri secara virtual di Jakarta, Senin.

Bambang menyampaikan, perubahan HET MinyaKita dilakukan karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan harga biaya pokok produksi yang terus mengalami perubahan.

Saat ini, HET MinyaKita ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kilogram. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

Lebih lanjut, terkait dengan rencana minyak curah yang dikeluarkan dari DMO, Bambang menyebut, hal ini lantaran hanya ada dua negara yang masih menggunakan minyak curah yakni Indonesia dan Bangladesh.

“Jadi ada opsi minyak curah tidak dihitung dengan DMO yang dikaitkan dengan hak ekspor. Ini adalah perubahan-perubahan yang akan kami lakukan, tentunya nanti ada perubahan regulasi dari sisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022,” kata Bambang.

Berdasarkan data Kemendag, realisasi DMO pada April 2024 terdistribusi sebanyak 151.158 ton atau 50,4 persen dari target 300.000 ton per bulan, dengan rincian MinyaKita 82.463 ton (54,6 persen) dan minyak curah 68.695 ton (45,4 persen).

Sementara untuk DMO 1-12 Mei 2024 sudah mencapai 36.871 ton atau 12,3 persen dari target bulanan.

Diketahui, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan HET minyak goreng dengan merek MinyaKita akan naik Rp1.000, jadi Rp15.000 per liter dari yang sebelumnya Rp14.000.

Menurut dia, kenaikan harga itu kemungkinan akan naik dalam waktu dekat, setelah hasil diskusi yang akan diusulkan pihaknya hingga selesai.

Sumber : https://www.antaranews.com/berita/4100994/kemendag-siapkan-dua-kebijakan-baru-terkait-minyak-goreng

Kemendag siapkan dua kebijakan baru terkait minyak goreng